Majelis hakim kasus IM2, diduga tidak mengerti asas hukum. Sebab undang-undang telekomunikasi tak dijadikan acuan dalam persidangan perkara ini.
"Majelis hakim harusnya mengetahui, kalau undang-undang telekomunikasi yang terkait dalam kasus ini harus digunakan sebagai acuan, meskipun pada undang-undang tipikor dinyatakan bersalah," ujar anggota komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (22/8).
Asas hukum yang berlaku di Tanah Air menyebutkan, apabila ada dua undang-undang yang saling bertentangan. Maka sudah semestinya Majelis hakim memilih undang-undang yang terkait dalam kasus ini.
Dalam kasus IM2, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi perusahaan itu tidak melanggar perundangan. Namun, tetap dinyatakan bersalah dengan undang-undang tentang tipikor.
Dirinya mengungkapkan, penggunaan undang-undang tipikor dalam kasus IM2, dirasakan tidak tepat dalam hal ini. Karena tidak terkait dalam kasus tersebut.
"Ada undang-undang telekomunikasi, hakim wajib menggunakan perundangan ini dan tidak boleh menggunakan undang-undang lain," tuturnya.
Ia beranggapan, hakim seharusnya membebaskan terdakwa kasus IM2, karena hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini.
Apabila, tetap divonis bersalah berarti Majelis hakim telah melanggar asas hukum yang berlaku. Yang artinya bisa berpotensi diberikan teguran keras terhadap hakim itu.
Dirinya menyarankan kejadian di atas untuk diadukan ke KY, agar hakim terkait dapat dilaporkan perbuatan ke Mahkamah Agung dan diberikan sanksi tegas.
sumber : http://infopublik.kominfo.go.id/read/53257/ky-hakim-im2-tidak-mengerti-asas-hukum.html
sumber : http://infopublik.kominfo.go.id/read/53257/ky-hakim-im2-tidak-mengerti-asas-hukum.html
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar