Jakarta - Terdakwa vonis penyalahgunaan frekuensi sinyal 3G, Indar Atmanto, melaporkan majelis hakim yang mengadili dirinya ke Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik hakim yang memberinya vonis 4 tahun.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan adalah ketua majelis Antonius Widijantono serta anggota majelis Aviantara, Anas Mustaqim, Anwar dan Ugo. Menurutnya para hakim tersebut tidak berlaku adil dan berperilaku tidak jujur. Para hakim yang dilaporkan itu bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Para terlapor telah keliru dalam menerapkan azas hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi," kata Indar saat melapor di Gedung KY, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/2013) siang.
Selain itu, Indar yang juga didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan, menyampaikan video persidangan. Dalam video yang ditampilkan, terlihat anggota majelis ada yang tertidur, ngobrol dan tidak memperhatikan sidang.
"Jadi saat saya menyampaikan pledoi, anggota hakim terlihat ngobrol. Saya melihat rekaman ini merasa sia-sia," terang Indar.
Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat majelis.
"Dia saja berulang kali menyebut PT Indosat Tobacco, memang sejak kapan Indosat jadi perusahaan rokok?" Terangnya.
Komisioner KY, Jaja Ajmad Jayus, yang menerima para pelapor mengatakan kalau laporan kasus IM2 sudah tahap anotasi (pemeriksaan tenaga ahli). Kasus IM2 sebelumnya sempat dilaporkan oleh Asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) beberapa bulan lalu.
"Tahap anotasinya sudah hampir rampung untuk dinaikkan ke pemeriksaan selanjutnya," jawab Jaja.
sumber : detik.com
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar