Menanggapi persoalan hukum yang tengah dijalani Indosat dan IM2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak serta merta tinggal diam, mereka melihat ada ketidakadilan dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Melalui Kepala Humas Kemenkominfo, Gatot Dewa S Broto, ia menegaskan bahwa selama ini Kemenkominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jaringan IM2. Hasilnya selama ini pihak Indosat maupun IM2 sudah menjalankan kerjasama perusahaannya sesuai peraturan. Apa yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 sudah sesuai ketentuan.
Gatot menambahkan, IM2 telah menggunakan jaringan Indosat berdasarkan perjanjian. Masalah proses seleksi penyelenggaraan layanan 3G ini mengacu pada PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Tak lama berselang Menkominfo, Tifatul Sembiring melayangkan surat kepada Direktur PT Indosat Tbk. Dalam surat tersebut ia menegaskan bahwa Kemenkominfo memastikan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.
Sesuai peraturan tersebut ditetapkan bahwa Indosat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki izin untuk menyelenggarakan layanan di kanal 3G, berhak melimpahkan hak penggunaan kanal 3G tersebut ke pihak lain, termasuk dengan cara disewakan ke IM2. Tapi penjelasan ini tampaknya tidak digubris oleh Kejagung dan tetap diteruskan proses hukumnya.
Sebagai pihak yang tidak bersalah, tentunya saya dan Jhony Swandi Sjam akan selalu bersikap kooperatif. Namun saya akui proses hukum yang dijalankan selama ini tentu menyita waktu, tenaga dan uang; belum lagi timbul kekhawatiran di masyarakat.
Penyidikan kasus ini baru bisa dibilang akan membawa manfaat jika bisa membuat Kejagung sadar untuk lebih memahami kasus yang akan ditanganinya. Tapi melihat Kejagung kembali menggunakan pola yang sama dan mengincar kasus yang dari awal sudah jelas cacat hukum, bisa ditarik kesimpulan bahwa Kejagung tidak pernah belajar dari pengalaman. Inikah wajah peradilan kita!
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar